Ulama Sepakat Haramnya Memotong Jenggot |
Jenggot memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam, termasuk dalam aspek syariat yang mengatur penampilan seorang muslim. Para ulama dari keempat mazhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—secara sepakat menyatakan bahwa memelihara jenggot hukumnya wajib, sedangkan memotong atau mencukurnya adalah haram.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menegaskan,
“Sesungguhnya ulama mazhab yang empat telah sepakat tentang wajibnya memelihara jenggot dan haramnya memotong jenggot.” Majmu’ul Fatawa wa Maqolat 25/351
Dalil utama yang menjadi landasan pendapat ini adalah hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam,
“Selisihilah orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot, dan pendekkanlah kumis.” HR. Bukhari dan Muslim
Hadis ini menunjukkan perintah yang tegas, sehingga ulama memahaminya sebagai kewajiban. Para ulama juga menekankan pentingnya mengamalkan hal ini sebagai bagian dari menjaga identitas seorang muslim dan mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan mengamalkan ajaran ini dengan hikmah, berlandaskan ilmu dan keikhlasan dalam mengikuti sunnah Nabi.
Jangan sampai karena merasa malu dengan trend kebanyakan orang di masa ini yang mencukur habis jenggot, atau karena tuntutan pekerjaan atau khawatir disangka teroris dan berbagai alasan yang lainnya kemudian memotong atau merapikan jenggot. Sungguh ini menunjukkan lemahnya keimanan orang yang melakukan hal itu. Seorang muslim harus merasa bangga dengan ajaran dan syariat Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Wallahu a’lam.