Hukum Menjamak Salat Ketika Safar

2 menit baca
Hukum Menjamak Salat Ketika Safar
Hukum Menjamak Salat Ketika Safar

Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan hukum menjamak salat ketika dalam keadaan safar. Beliau rahimahullah menjelaskan,

الجمع للمسافر سنة عند الحاجة إليه، وذلك إذا جَدَّ به الطريق، أي: إذا استمر في سفره، فيجمع جمع تقديم إن كان أسهل له، أو جمع تأخير إن كان أسهل له.

“Menjamak salat bagi musafir adalah Sunnah ketika ada kebutuhan untuk melakukannya. Yang demikian itu dilakukan jika seorang musafir terus berlanjut dalam perjalanan safarnya. Maka dia melakukan jamak takdim, jika itu lebih mudah baginya atau jamak ta’khir jika itu lebih mudah baginya.” (Al-Liqa’ al-Bab al-Maftuh 2)

Penting untuk memahami bahwa jamak salat untuk musafir dilakukan ketika masih dalam perjalanannya. Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk jamak salat yang dapat dilakukan oleh musafir.

Pertama, jamak takdim, yaitu menggabungkan pelaksanaan dua salat pada waktu salat yang pertama dari kedua salat tersebut.

Kedua, jamak ta’khir, yaitu menggabungkan pelaksanaan dua salat pada waktu salat kedua dari kedua waktu salat tersebut.

Contohnya, jika seseorang merasa lebih nyaman melakukan jamak salat dengan menggabungkan salat Dzuhur dan Asar pada waktu salat Dzuhur, maka dia dapat melakukan jamak takdim. Sebaliknya, jika lebih mudah menggabungkan salat Maghrib dan Isya pada waktu salat Isya’, maka dia dapat melakukan jamak ta’khir.

Dalam kaitannya dengan hukum Islam, Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah memberikan petunjuk yang jelas mengenai jamak salat bagi musafir. Sunnah ini dapat diterapkan ketika memang ada kebutuhan untuk melakukannya, terutama dalam perjalanan yang berlanjut dan memerlukan penyesuaian waktu salat.

Dengan memahami konsep jamak takdim dan jamak ta’khir, umat Islam dapat menjalankan kewajiban salat dengan kenyamanan sesuai dengan situasi perjalanan yang dihadapi. Allahu a’lam

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “اﻟﺤﺚ ﻋﻠﻰ اﻹﺣﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ اﻟﺤﻴﻮاﻥ اﻟﻤﺤﺘﺮﻡ ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺆﻣﺮ ﺑﻘﺘﻠﻪ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻤﺄﻣﻮﺭ ﺑﻘﺘﻠﻪ فيمتثل...
  • Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah berkata, الدنيا ليست دارًا للمسلم ، إنما دار المسلم هي الجنة ،وهو وُجد في الدنيا...
  • Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, فإن ‏الرزق والأجل قرينان مضمومان فما دام الأجل باقياً كان الرزق آتياً “Sesungguhnya rezeki...
  • Syaikh Abdullah al-Bassam rahimahullah berkata, فإن من حسن إسلام المرء ترك ما لا يعنيه من الأقوال والأفعال وسلم من...
  • Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah menyatakan, “إيّاك والشُّهرةَ. ‏فما أتيتُ أحداً إلّا وقد نَهى عن الشُّهرةِ.” “Hati-hatilah kamu dari ketenaran....
  • As Syaikh Sholih Al Fauzan hafidzahulloh mengatakan : “Bukanlah yang diinginkan dari ilmu adalah tersimpannya ilmu di dalam dada....

Kirim Pertanyaan