Hukum Wanita Mencabut Rambut Kaki Dan Tangan |
Pertanyaan
Apa hukumnya menghilangkan rambut di tangan dan kaki dengan tujuan untuk keindahan?
Jawaban
Saya memandang hal itu tidak mengapa. Mengambil (mencabut) rambut dari tangan seorang wanita atau tangannya tidak mengapa. Adapun rambut di wajah, maka sebaiknya jangan. Karena Rasul shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat ‘Namishah’ dan ‘Mutanamishah’. Ulama ahli bahasa menyebutkan bahwa Namishah adalah wanita yang menghilangkan rambut wajahnya atau kedua alis matanya, maka perbuatan ini dilarang. Adapun jika tumbuh jenggot atau kumis pada seorang wanita atau tumbuh rambut pada kedua tangan atau kakinya, maka boleh menghilangkannya dan tidak masalah insyaAllah
Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz رحمه الله