Hukum Shalat Dalam Keadaan Berhadas Karena Lupa

1 menit baca
Hukum Shalat Dalam Keadaan Berhadas Karena Lupa
Hukum Shalat Dalam Keadaan Berhadas Karena Lupa

Pertanyaan

Seseorang tidur lalu bangun kemudian melakukan shalat Subuh. Setelah selesai shalat Subuh, dia sadar bahwa dirinya dalam keadaan berhadas besar yang mengharuskan untuk mandi. Apakah shalatnya sah dalam kondisi demikian?

Jawaban

Seseorang yang shalat lalu setelah shalat mengetahui bahwa dia ternyata berhadas kecil atau besar, maka dia wajib untuk bersuci dari hadasnya tersebut dan mengulangi shalatnya.
Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda

لا يقبل الله صلاة بغير طهور

Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Al-Liqaa al-Bab al-Maftuh 1

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Tepuk tangan dalam berbagai perayaan termasuk perbuatan orang-orang jahiliyah. Paling tidaknya perbuatan tersebut makruh. Namun yang nampak pada dalil...
  • Saya memandang tidak ada masalah donor darah apabila hal itu memang dibutuhkan. Jika para dokter telah menetapkan diagnosa butuhnya...
  • Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk bemudah-mudahan dalam mengambil keringanan (rukhsoh).Baik itu keringanan dalam hal safar. Tidak pula dalam hal...
  • Tidak masalah seseorang masuk masjid dan duduk untuk istirahat, tidur atau tidur siang atau yang semisalnya. Tidak mengapa, dahulu...
  • Memakai imamah bukan termasuk sunnah baik muakkadah maupun selain muakkadah. Karena dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memakai imamah...
  • Sungguh telah datang sebuah riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau melihat seorang sahabatnya tidur dengan posisi...

Kirim Pertanyaan