Hukum Istri Menuntut Cerai Suami Karena Poligami

1 menit baca
Hukum Istri Menuntut Cerai Suami Karena Poligami
Hukum Istri Menuntut Cerai Suami Karena Poligami

Pertanyaan

Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena suaminya tersebut hendak menikah lagi dengan wanita lain?

Jawaban

Alhamdulillah, seorang suami yang mampu menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah membolehkan hal itu.

Namun boleh bagi sang istri untuk meminta cerai, jika suaminya melalaikan hak-haknya, tidak adil & tidak menunaikan haknya. Dalam kondisi demikian, boleh baginya meminta cerai.

Adapun jika setelah menikah lagi, suami berlaku adil terhadap istri-istrinya & menunaikan haknya, maka istrinya tidak boleh meminta cerai.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أيما امرأة سألت الطلاق من غير ما بأس لم ترح رائحة الجنة

“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan ( yang dibenarkan agama ), maka haram baginya wangi bau surga.”

Tidak boleh sang istri meminta cerai semata-mata karena suami menjalankan hal yang diperbolehkan oleh Allah Ta’ala. Karena poligami itu mubah alhamdulillah, bahkan terkadang hukumnya sunnah.

Narasumber: Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله
Rujukan: Transkip tanya jawab dalam muhadharah bertajuk "Fatwa & dari siapa mengambilnya."

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan