Hukum Taubat Setelah Vonis Mati

1 menit baca
Hukum Taubat Setelah Vonis Mati
Hukum Taubat Setelah Vonis Mati

Pertanyaan

Seorang pengidap penyakit aids telah divonis para dokter bahwa usianya dalam kehidupan ini tidak akan panjang. Bagaimana hukumnya bertaubat dalam kondisi demikian?

Jawaban

Dia harus segera bertaubat meskipun sesaat menjelang kematiannya.
Karena pintu taubat selalu terbuka selama dia masih memiliki akal. Sehingga dia wajib bertaubat dan mewaspadai berbagai kemaksiatan. Meskipun mereka menyatakan bahwa usiamu tidak akan panjang.

Ketahuilah umur manusia berada di tangan Allah ta’ala. Terkadang dugaan (diagnosa) mereka salah dan ternyata umurnya panjang. Bagaimana pun keadaannya, dia tetap harus segera bertaubat dan jujur dalam taubatnya sampai Allah menerima taubatnya.
Allah ta’ala berfirman,

‏‏وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubat kalian semua kepada Allah wahai kaum mukminin supaya kalian beruntung.” QS. An-Nur : 31

Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Majmu' 9/437

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan