Hukum Melagukan Azan |
Pertanyaan
Apakah boleh melagukan azan?
Jawaban
Apabila perbuatan itu (melagukan azan) sampai merubah maknanya maka tidak boleh. Namun jika perbuatan itu tidak sampai merubah maknanya, maka hukumnya makruh. Hendaknya melantunkan azan sesuai dengan tuntutan bahasa Arab.
Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb. Nomor kaset 350