Hukum Bekam Bagi Yang Hendak Qurban

1 menit baca
Hukum Bekam Bagi Yang Hendak Qurban
Hukum Bekam Bagi Yang Hendak Qurban

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

“إن قال قائل: ما حكم الحجامة في عشر ذي الحجة لمن أراد أن يُضحِّي؟ فالجواب: لا بأس أن يحتجم في العشر إذا احتاج إلى ذلك، أما إذا لم يحتج فلا.”

“Jika seseorang bertanya, Bagaimana hukum berbekam pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah bagi yang hendak berkurban? Maka jawabannya tidak mengapa dia berbekam pada hari-hari tersebut jika memang membutuhkannya. Adapun jika tidak ada keperluan, maka jangan dilakukan.”

[At-Ta’liq ala Shahih Muslim 10/119]

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Dalam agama Islam, ilmu memiliki peran yang sangat penting. Ilmu tidak hanya menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman kita terhadap...
  • Allah Ta’ala berfirman, إنه هو الحكيم العليم Sesungguhnya Dia Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.” QS. Adz-Dzariyat : 30 Syaikh...
  • Pertanyaan tentang sah atau tidaknya melakukan salat saat berada di atas kendaraan sering kali muncul, dan Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin...
  • Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahulloh mengatakan, “Menyaksikan pertandingan seperti ini adalah satu bentuk penyia-nyiaan terhadap harta. Sungguh...
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “والنفاق اذا عظم كان صاحبه شراً من كفار أهل الكتاب، وكان في الدرك...
  • Ghibah, atau pembicaraan tentang keburukan atau aib seorang yang dia tidak suka untuk dibicarakan , merupakan penyakit lidah yang...

Kirim Pertanyaan