Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok

1 menit baca
Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok
Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok

Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,

“لا يحل لك أن تعمل في هذه الشركة التي تصنع السجائر، وذلك لأن صنع السجائر والاتجار بها بيعاً وشراء محرم، والعمل في الشركة التي تصنعه إعانة على هذا المحرم.”

“Tidak halal bagimu untuk bekerja di perusahaan yang memproduksi sigaret (rokok) ini. Karena membuat rokok dan memperjualbelikannya adalah perkara yang haram. Sementara bekerja di perusahaan yang memproduksi rokok tersebut berarti menolongnya dalam perkara yang haram.”

🗃️ Fatawa Nur ala ad-Darb 114

#fatwa #rokok

Abu Abdillah Dendi

“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Lainnya

  • Penulis Oleh : Al-Ustadz Abu Hamid Fauzi bin Isnaini حفظه الله تعالى ?ada perang Uhud, ‘Ikrimah memimpin pasukan musyrikin...
  • Berpuasa merupakan salah satu ibadah yang sangat ditekankan dalam agama Islam. Puasa melatih kesabaran, menumbuhkan rasa syukur, dan meningkatkan...
  • Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan rahmat dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Selain menjadi waktu yang tepat...
  • Dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu bersabda, “Barang siapa membaca ‘بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ...
  • Allah Ta’ala berfirman, والذين هم لفروجهم حافظون “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.” QS. Al-Mukminun : 5 Syaikh Abdurrahman bin...
  • Asy syaikh Ibnu utsaimin rahimahullah, “Setiap manusia bertakbir sendiri – sendiri, karena takbir bersama-sama tidak ada asalnya sama sekali...

Kirim Pertanyaan