Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok

1 menit baca
Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok
Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok

Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,

“لا يحل لك أن تعمل في هذه الشركة التي تصنع السجائر، وذلك لأن صنع السجائر والاتجار بها بيعاً وشراء محرم، والعمل في الشركة التي تصنعه إعانة على هذا المحرم.”

“Tidak halal bagimu untuk bekerja di perusahaan yang memproduksi sigaret (rokok) ini. Karena membuat rokok dan memperjualbelikannya adalah perkara yang haram. Sementara bekerja di perusahaan yang memproduksi rokok tersebut berarti menolongnya dalam perkara yang haram.”

🗃️ Fatawa Nur ala ad-Darb 114

#fatwa #rokok

Abu Abdillah Dendi

“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Lainnya

  • Imam asy-Syaukani rahimahullah menyatakan, ‘لا يجوز حضور الوليمة إذا اشتملت على معصية.” “Tidak boleh menghadiri acara walimah (pernikahan), apabila...
  • Ibnul Qayyim rahimahulloh mengatakan: Dikatakan kepada Hasan: “Kami melihat engkau sebagai orang yang sering menangis.” Maka beliau pun mengatakan:...
  • Dalam hidup ini, kita seringkali dihadapkan pada pilihan antara mengikuti kehendak manusia atau mengikuti kebenaran syariat. Tidak jarang, kita...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, سورة الإخلاص سميت به لأن الله أخلصها لنفسه فلم يذكر فيها إلا...
  • Dalam perjalanan hidup, pertemanan memegang peran penting dalam membentuk karakter dan memberikan pengaruh pada kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, ومن جعل عبادته لغير الله لم يكن موحدا “Barang siapa yang mempersembahkan...

Kirim Pertanyaan