Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok

1 menit baca
Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok
Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok

Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,

“لا يحل لك أن تعمل في هذه الشركة التي تصنع السجائر، وذلك لأن صنع السجائر والاتجار بها بيعاً وشراء محرم، والعمل في الشركة التي تصنعه إعانة على هذا المحرم.”

“Tidak halal bagimu untuk bekerja di perusahaan yang memproduksi sigaret (rokok) ini. Karena membuat rokok dan memperjualbelikannya adalah perkara yang haram. Sementara bekerja di perusahaan yang memproduksi rokok tersebut berarti menolongnya dalam perkara yang haram.”

🗃️ Fatawa Nur ala ad-Darb 114

#fatwa #rokok

Abu Abdillah Dendi

“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Lainnya

  • Dalam beberapa komunitas orang, terdapat praktik menggunakan garam yang telah diruqyah untuk mengusir gangguan makhluk halus atau melindungi rumah...
  • Ramadhan, bulan penuh berkah yang ditunggu-tunggu umat Islam di seluruh dunia, bukan hanya tentang menahan lapar dan haus. Lebih...
  • Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, كتب حكيم إلى رجل قد أصيب بمصيبة، إنك قذ ذهب منك ما رزئت به فلا...
  • Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, كتب حكيم إلى رجل قد أصيب بمصيبة، إنك قذ ذهب منك ما رزئت به فلا...
  • Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, مَنْ أساءَ إليك ، ثمَّ جاءَ يَعتذرُ مِنْ إساءته فإنَّ التَّواضُعَ يُوجبُ عليك قَبولَ...
  • Dalam pandangan Sufyan ats-Tsauri rahimahullah, ilmu diibaratkan sebagai dokter bagi umat Islam, sementara harta dianggap sebagai penyakitnya. Ungkapan ini...

Kirim Pertanyaan