Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok

1 menit baca
Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok
Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok

Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,

“لا يحل لك أن تعمل في هذه الشركة التي تصنع السجائر، وذلك لأن صنع السجائر والاتجار بها بيعاً وشراء محرم، والعمل في الشركة التي تصنعه إعانة على هذا المحرم.”

“Tidak halal bagimu untuk bekerja di perusahaan yang memproduksi sigaret (rokok) ini. Karena membuat rokok dan memperjualbelikannya adalah perkara yang haram. Sementara bekerja di perusahaan yang memproduksi rokok tersebut berarti menolongnya dalam perkara yang haram.”

🗃️ Fatawa Nur ala ad-Darb 114

#fatwa #rokok

Abu Abdillah Dendi

“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Lainnya

  • Waktu sahur adalah waktu yang berkah bagi umat muslim. Saat itulah mereka mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah puasa sehari...
  • Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan, فإذا قطع وقته في الغفلة والشهوة والأماني الباطلة وكان خير ما قطعه بالنوم والبطالة...
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, ﻓﺈﻥ ﺑﻜﺎء اﻟﺒﺎﻛﻲ ﻟﻠﻪ ﻛﺎﻟﺬﻱ ﻳﺒﻜﻲ ﻣﻦ ﺧﺸﻴﺔ اﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺃﻓﻀﻞ اﻟﻌﺒﺎﺩاﺕ ....
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, لا يفطر استعمال الفرشاة، ولكن الفرشاة لا ينبغي استخدامها في حال الصوم،...
  • ☝? “`Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahulloh mengatakan,“` Istigfarnya seorang hamba lebih penting dari semua doanya. ✍ Sumber : Jaamiul...
  • Imam Adz Dzahabi rahimahullah mengatakan, “Dan diwajibkan atas wanita untuk selalu (menjaga) sifat malu kepada suaminya, menundukkan pandangannya di...

Kirim Pertanyaan