Fiqh Membawa Jenazah

1 menit baca
Fiqh Membawa Jenazah
Fiqh Membawa Jenazah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,

ﻛﺎﻥ اﻟﻤﻴﺖ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺨﺮﺝ ﺑﻪ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﻳﺤﻤﻠﻮﻧﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻘﺒﺮﺓ ﻻ ﻳﺴﺮﻋﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺒﻄﺌﻮﻥ ﺑﻞ ﻋﻠﻴﻬﻢ اﻟﺴﻜﻴﻨﺔ ﻻ ﻧﺴﺎء ﻣﻌﻬﻢ ﻭﻻ ﻳﺮﻓﻌﻮﻥ ﺃﺻﻮاﺗﻬﻢ ﻻ ﺑﻘﺮاءﺓ ﻭﻻ ﻏﻴﺮﻫﺎ ، ﻭﻫﺬﻩ ﻫﻲ اﻟﺴﻨﺔ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ

“Dahulu mayit di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam dibawa keluar oleh para lelaki menuju ke kuburan dalam kondisi mereka tidak berjalan (terlalu) cepat dan tidak pula lambat namun mereka harus tenang dalam membawanya.

Tidak ada wanita yang menyertai mereka, tidak pula mereka mengeraskan suara, membaca (al-Qur’an) atau selainnya. Inilah yang disunnahkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.”

Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah 1/168

Abu Abdillah Dendi

“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Lainnya

  •   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ﻓﻠﻴﻨﻈﺮ ﻛﻞ ﻋﺎﻗﻞ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺤﺪﺙ ﻓﻲ ﺯﻣﺎﻧﻪ ، ﻭﻣﺎ ﻳﻘﺮﺏ ﻣﻦ ﺯﻣﺎﻧﻪ...
  • السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ?ULAMA KITA BUKAN BERHALA Ada saja tuduhan dari orang-orang yang asal bunyi (asbun) dalam...
  • Dalam kehidupan ini, manusia memiliki tujuan hidup yang berbeda-beda. Namun, bagi seorang Muslim, tujuan hidup yang utama adalah untuk...
  • Seseorang mengatakan kepada Ibnu Umar, “Wahai Abu Abdurrahman (kuniah Ibnu Umar), sesungguhnya para pelaku bid’ah itu semata-mata menginginkan kebaikan....
  • Al Allamah Ibnul Qayim rahimahullah berkata, “Ketaatan itu merupakan cahaya dan kemaksiatan adalah kegelapan, sehingga setiap kali kegelapan itu...
  • Allah berfirman: وأصلح لي في ذريتي ‘Dan berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku.’ [Al-Ahqof ayat 15]...

Kirim Pertanyaan