Hukum Berobat Ke Dokter Non Muslim

1 menit baca
Hukum Berobat Ke Dokter Non Muslim
Hukum Berobat Ke Dokter Non Muslim

Pertanyaan

Apakah boleh seorang wanita muslim berobat kepada wanita nasrani?

Jawaban

الحمد لله رب العالمين، وأصلي وأسلم على نبينا محمد خاتم النبيين، وإمام المتقين، وعلى آله وأصحابه، ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين

Ya, boleh bagi seorang wanita muslim untuk berobat kepada wanita nasrani dengan syarat wanita nasrani itu bisa dipercaya. Dalam arti kita aman dari kecurangan dan penipuannya.

Apabila ada kemudahan untuk berobat kepada dokter muslimah, maka lebih utama dan baik. Berdasarkan firman Allah Ta’ala

وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Seorang budak perempuan yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik meskipun dia membuat kalian kagum

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Fatawa Nur alad Darb kaset nomor 282

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan