Nabi Pernah Melakukan Shalat Setelah Ashar?

1 menit baca
Nabi Pernah Melakukan Shalat Setelah Ashar?
Nabi Pernah Melakukan Shalat Setelah Ashar?

Pertanyaan

Bagaimana keabsahan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat dua rekaat setelah Ashar?

Jawaban

Hadis ini shahih karena ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam tersibukkan dengan suatu urusan hingga beliau pun tidak sempat mengerjakan shalat sunah dua rekaat setelah dzuhur. Saat itu datang para utusan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang membuat beliau tersibukkan dengan mereka sehingga beliau pun mengqadhanya setelah shalat Ashar lantas beliau terus mengerjakan shalat tersebut.

Karena di antara kebiasaan beliau jika telah melakukan suatu amalan, beliau pun meneguhkannya. Maka beliau pun meneguhkan pengamalan shalat tersebut.
Namun selain beliau tidak halal melakukannya. Boleh saja seseorang melakukan shalat rawatib dzuhur setelah shalat Ashar jika dia lupa atau tersibukkan dengan sesuatu. Namun dia tidak boleh terus menerus melakukannya. Demikianlah sisi penjelasan hadis tersebut.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Al-Liqaa al-Bab al-Maftuh 170

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Jika orang masbuq hendak masuk dalam shalat sedangkan imam sedang ruku’, maka dia harus melakukan takbiratul ihram dalam posisi...
  • Adapun melakukan interaksi bersama bank ribawi dengan bunga, ini tidak boleh. Karena bank memberi uang dan mengambil bunga dengannya...
  • Istri yang shalihah di dunia akan menjadi lebih baik dari pada bidadari surga di akhirat kelak, lebih indah dan...
  • Salat dengan sajadah seperti itu tetap sah. Walaupun ada gambar masjid atau gambar apa saja, salatnya sah. Akan tetapi...
  • Apabila telah mengucapkan salam dari shalat, maka membaca أستغفر الله، أستغفر الله، أستغفر الله، اللهم أنت السلام، ومنك السلام،...
  • “Nampaknya kadal (pasir) termasuk golongan hasyarat (serangga) yang haram (dimakan). Karena binatang tersebut termasuk hewan yang menjijikkan. Dan kadal...

Kirim Pertanyaan