Hukum Bersiwak Ketika Khutbah Jum’at |
Pertanyaan
Apa hukum bersiwak ketika imam sedang menyampaikan khutbah Jum'at?
Jawaban
Bersiwak ketika imam sedang berkhutbah pada hari jum’at, jika ada perlunya seperti mulai dilanda rasa kantuk lantas bersiwak untuk mengusir rasa kantuknya, maka ini bagus dan maksudnya baik. Apabila bersiwak karena adanya perubahan bau mulut seperti misalnya perubahan bau mulut semakin bertambah karena diam (dalam waktu yang lama) lantas bersiwak untuk menghilangkan baunya, maka hal ini tidak masalah.
Adapun untuk selain tujuan di atas maka tidak sepantasnya bersiwak (ketika khutbah). Karena hal ini akan menyibukkan dirinya untuk bisa mendengarkan khutbah dan terkadang bisa juga menyibukkan (mengganggu) orang lain.
Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb Kaset nomor 375