Hukum Campur Baur Di Transportasi Umum

1 menit baca
Hukum Campur Baur Di Transportasi Umum
Hukum Campur Baur Di Transportasi Umum

Pertanyaan

Sarana transportasi di negara kami bersifat kolektif dan bercampur (laki-laki perempuan) dan kadang-kadang wanita bersentuhan dengan lelaki tanpa niat atau keinginan, tetapi sebagai akibat dari berdesak-desakan, apakah kita berdosa karena hal itu? Apa yang dapat kita lakukan ketika kami hanya memiliki sarana transportasi seperti ini dan kami sangat membutuhkannya?

Jawaban

Kewajiban seorang muslim laki-laki adalah menjauhi sentuhan dengan para wanita (yang bukan mahramnya) dan tidak berdesakan dengan mereka. Dimana tubuhnya bersentuhan dengan tubuh mereka meskipun ada penghalang (kain atau baju).
Karena perbuatan seperti ini bisa mendatangkan fitnah sementara manusia itu tidak Maksum. Terkadang seseorang memandang dirinya telah berupaya menghindari perkara-perkara seperti ini dan tidak akan terdampak dengannya.
Akan tetapi syaithan mengalir pada diri manusia sebagaimana aliran darah. Terkadang muncul gejolak yang bisa merusak urusannya.

Apabila seseorang terpaksa harus melakukan hal itu (bercampur baur dan berdesakan di transportasi umum) dan dia semangat untuk (menghindar) agar tidak tidak terkena dampaknya, maka saya berharap hal itu tidak masalah baginya.
Namun saya menduga tidak mungkin dia terpaksa melakukannya, karena dia bisa saja mencari tempat (aman) di bus atau semisalnya hingga dia tidak akan berinteraksi dengan wanita meskipun dia harus berdiri (di bus tersebut).
Dengan demikian dia akan selamat dari perkara yang dapat menimbulkan fitnah ini.
Dia harus bertakwa kepada Allah Ta’ala semampunya dan tidak boleh bermudah-mudahan dalam permasalahan ini.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Fatawa Ibn Utsaimin Syabkah Imam Al-Ajurri

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan