Hukum Membenarkan Bacaan Imam Yang Salah

1 menit baca
Hukum Membenarkan Bacaan Imam Yang Salah
Hukum Membenarkan Bacaan Imam Yang Salah

Pertanyaan

Apakah wajib bagi makmum untuk membenarkan imam apabila dia melakukan kesalahan dalam bacaan al-Qur'an?

Jawaban

Jika imam salah dalam bacaan yang hukumnya wajib, seperti bacaan surat al-Fatihah, maka makmum wajib membenarkannya.

Namun jika kesalahan terjadi pada bacaan yang hukumnya Sunnah (selain surat al-Fatihah), maka kita lihat. Apabila kesalahan tersebut merubah makna, maka harus dibenarkan. Akan tetapi jika kesalahannya tidak sampai merubah makna, maka tidak wajib dibenarkan.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: ilsilah Liqaat al-Bab al-Maftuh 3

Abu Hafshah Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Termasuk cara menaikkan keimanan dan mengokohkan keimanan adalah berjuang di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan itu nilainya senilai...
  • “Nampaknya kadal (pasir) termasuk golongan hasyarat (serangga) yang haram (dimakan). Karena binatang tersebut termasuk hewan yang menjijikkan. Dan kadal...
  • Berbincang-bincang di masjid jika berkenaan dengan urusan dunia dan obrolan yang terjadi di antara ikhwan serta teman-teman seputar perkara...
  • Salam ketika selesai dari shalat dilakukan bersamaan ketika menoleh. Mulai dari engkau menoleh sampai engkau mengucapkan ‘alaikum’ dan engkau...
  • Betapa banyak orang yang berpuasa namun hanya mendapatkan lapar dan dahaga. Pada hakikatnya dia tidak berpuasa meskipun kewajibannya telah...
  • “Apabila mayit telah berwasiat agar berkurban untuknya (atas namanya), maka hal tersebut boleh dilakukan. Namun jika dia tidak pernah...

Kirim Pertanyaan