Hukum Makan Kadal

1 menit baca
Hukum Makan Kadal
Hukum Makan Kadal

Pertanyaan

Apa hukum makan scincus (kadal gurun)?

Jawaban

“Nampaknya kadal (pasir) termasuk golongan hasyarat (serangga) yang haram (dimakan). Karena binatang tersebut termasuk hewan yang menjijikkan. Dan kadal sebagaimana disebutkan oleh saudara penanya adalah hewan kecil yang bersembunyi di pasir.

Dia tidak mempunyai lubang (persembunyian) yang diketahui. Kadal akan bersembunyi di pasir apabila bertemu dengan manusia. Ini termasuk perkara yang haram, akan tetapi kita harus mengetahui bahwa apa yang telah Allah Ta’ala halalkan itu sudah cukup bagi kita.

Seandainya ada yang mengatakan, ‘Apa dalil yang menunjukkan keharamannya?’ maka seseorang tidak akan bisa mendatangkan dalil yang menunjukkan keharamannya secara spesifik. Barangkali dia akan mengatakan, ‘Hukum asalnya adalah halal.’ sebagaimana firman-Nya

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً

“Dialah yang telah menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada di atas muka bumi.” (QS. Al-Baqarah : 29)

Maka dikatakan jawabannya, ‘Sebagai bentuk wara’ (kehati-hatian) dan upaya untuk meninggalkan perkara-perkara syubhat adalah kita meninggalkannya dan memilih yang halal yang tidak ada kesamaran dan permasalahan. Kita katakan sebagai gantinya carilah Dhob dan makanlah. Karena Dhob halal.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Liqa'al-Bab al-Maftuh 133

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan