Hukum Bersiwak Ketika Khutbah Jum’at

1 menit baca
Hukum Bersiwak Ketika Khutbah Jum’at
Hukum Bersiwak Ketika Khutbah Jum’at

Pertanyaan

Apa hukum bersiwak ketika imam sedang menyampaikan khutbah Jum'at?

Jawaban

Bersiwak ketika imam sedang berkhutbah pada hari jum’at, jika ada perlunya seperti mulai dilanda rasa kantuk lantas bersiwak untuk mengusir rasa kantuknya, maka ini bagus dan maksudnya baik. Apabila bersiwak karena adanya perubahan bau mulut seperti misalnya perubahan bau mulut semakin bertambah karena diam (dalam waktu yang lama) lantas bersiwak untuk menghilangkan baunya, maka hal ini tidak masalah.

Adapun untuk selain tujuan di atas maka tidak sepantasnya bersiwak (ketika khutbah). Karena hal ini akan menyibukkan dirinya untuk bisa mendengarkan khutbah dan terkadang bisa juga menyibukkan (mengganggu) orang lain.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb Kaset nomor 375

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلاً “Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim.” (QS. al-Kahfi : 50)...
  • Shalatnya tetap sah karena memulai salam dari kanan hukumnya sebatas lebih utama (daripada memulainya dari kiri). Selama dia tidak...
  • Menyebarkan tulisan kami tentang (haramnya) memberikan ucapan selamat hari raya kepada orang Nasrani adalah perkara yang dituntut. Siapa saja...
  • Jika imam salah dalam bacaan yang hukumnya wajib, seperti bacaan surat al-Fatihah, maka makmum wajib membenarkannya. Namun jika kesalahan...
  • Dalam perkara ini ada kelonggaran, dzikir pagi waktunya mulai dari terbitnya fajar sampai meningginya matahari pada waktu dhuha. Adapun...
  • Jika dia yakin bahwa solasi itu ada sebelum wudhu, maka wudhunya tidak sah. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala...

Kirim Pertanyaan