Hukum Melakukan Jamuan (Acara Makan) Untuk Khitan

1 menit baca
Hukum Melakukan Jamuan (Acara Makan) Untuk Khitan
Hukum Melakukan Jamuan (Acara Makan) Untuk Khitan

Pertanyaan

Apa hukumnya membuat perjamuan untuk acara khitan (sunat)?

Jawaban

Tidak ada masalah, itu adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala. Jika seseorang membuat perjamuan atau ketika bertepatan dengan waktu aqiqah dia menyembelih dua kambing. Tidak mengapa dia mengundang saudara-saudaranya yang diinginkan pada hari ke tujuh atau setelahnya. Sunnahnya menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan seekor kambing untuk perempuan. Adapun sekedar untuk acara khitan, maka boleh juga dalam rangka berkumpulnya keluarga.

Yang saya ketahui tidak ada masalah, membuat makanan untuk acara khitan, yang mengkhitan atau untuk orang-orang yang baik. Sebagai ungkapan kegembiraan dengan adanya acara tersebut, tidak mengapa. Sejak dahulu telah diketahui sebagai perkara yang baik. Acara perjamuan untuk khitan termasuk perkara yang mubah dan telah dikenal.

Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz رحمه الله

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan