Hukum Melakukan Puasa Enam Hari Pada Dzulqo’dah Karena Udzur

1 menit baca
Hukum Melakukan Puasa Enam Hari Pada Dzulqo’dah Karena Udzur
Hukum Melakukan Puasa Enam Hari Pada Dzulqo’dah Karena Udzur

Pertanyaan

Kalau seandainya qadha puasa Ramadhan menghabiskan seluruh hari pada bulan Syawal. Apakah disyariatkan untuk mengiringinya dengan puasa enam hari pada bulan Dzulqo'dah?

Jawaban

Jika kita andaikan ada seseorang yang berhutang puasa Ramadhan sebulan penuh mungkin karena safar, sakit atau nifas sehingga dia berpuasa pada bulan Syawal dan ternyata bulan Syawal habis untuk mengqadha puasanya, maka dia boleh berpuasa enam hari pada bulan Dzulqo’dah.

Karena apabila puasa Ramadhan yang hukumnya wajib saja bisa diqadha setelah terlewatkan waktunya, maka demikian pula dengan puasa Sunnah. Karena puasa enam hari Syawal itu mengikuti Ramadhan.

Adapun jika seseorang bermudah-mudahan dalam mengqadha puasa Ramadhan dan melewatkan begitu saja hari-hari padahal dia mampu untuk mengqadha puasanya.

Lantas dia mengqadha puasanya di akhir Syawal lalu mengiringinya dengan puasa enam hari Syawal (pada bulan Dzulqo’dah), maka puasa sunahnya tersebut tidak sah.

Karena sesungguhnya dia telah mengeluarkan suatu ibadah dari waktunya tanpa adanya udzur.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Rujukan: Al-Liqaa al-Bab al-Maftuh 117

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Apabila telah mengucapkan salam dari shalat, maka membaca أستغفر الله، أستغفر الله، أستغفر الله، اللهم أنت السلام، ومنك السلام،...
  • Jika seseorang tetap duduk di tempat shalatnya untuk menunggu terbitnya matahari lalu ia shalat dua rekaat. Namun ia bangkit...
  • Kalau untuk gambar tidak terlalu berpengaruh, tergantung gambarnya, kecuali gambar-gambar yang bermakna. Kalau tulisan memang lebih bagus jangan dipakai...
  • Shalatnya tetap sah, demikian halnya seandainya dia mengetahui najis tersebut sebelum shalat namun dia lupa untuk mencucinya sehingga dia...
  • Shalatnya tidak sah karena wudhunya tidak sah. Dia mengusap kepalanya sebelum membasuh kedua tangannya sedangkan Allah Ta’ala berfirman يٰٓاَيُّهَا...
  •   Apabila perbuatan itu (melagukan azan) sampai merubah maknanya maka tidak boleh. Namun jika perbuatan itu tidak sampai merubah...

Kirim Pertanyaan