Hukum Memakai Jam Di Tangan Kanan |
Pertanyaan
Bagaimana pandangan syariat menurut pendapat anda tentang hukum memakai jam di tangan kanan, apakah diperbolehkan?
Jawaban
Memakai jam di tangan kanan tidak mengapa dan hal tersebut tidak memiliki keutamaan. Seseorang diberi pilihan untuk memakai jamnya di tangan kanan atau kiri.
Karena telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau terkadang memakai cincin di tangan kanan dan terkadang pula di tangan kiri. Sementara dalam hal ini hukum memakai jam sama seperti memakai cincin.
Atas dasar ini kita katakan : Siapa saja yang memakainya di tangan kiri atau tangan kanan maka tidak masalah.
Masing-masing dari keduanya tidak mempunyai keutamaan atas yang lain.
Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Fatawa Nur 'ala Darb. Kaset nomor 243