Jawaban :
Apabila perbuatan itu (melagukan azan) sampai merubah maknanya maka tidak boleh. Namun jika perbuatan itu tidak sampai merubah maknanya, maka hukumnya makruh. Hendaknya melantunkan azan sesuai dengan tuntutan bahasa Arab.
Rujukan : Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb. Nomor kaset 350