Hukum Melagukan Azan

1 menit baca
Hukum Melagukan Azan
Hukum Melagukan Azan

Pertanyaan

Apakah boleh melagukan azan?

Jawaban

 

Apabila perbuatan itu (melagukan azan) sampai merubah maknanya maka tidak boleh. Namun jika perbuatan itu tidak sampai merubah maknanya, maka hukumnya makruh. Hendaknya melantunkan azan sesuai dengan tuntutan bahasa Arab.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb. Nomor kaset 350

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan