Hukum Memakai Obat Tetes Hidung Saat Puasa

1 menit baca
Hukum Memakai Obat Tetes Hidung Saat Puasa
Hukum Memakai Obat Tetes Hidung Saat Puasa

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

الذي تعاطى القطرة حتى وصلت إلى حلقه ينبغي له أن يقضي؛ لأن كثيراً من أهل العلم يرى صومه يبطل بذلك، فإذا وصلت القطرة إلى حلقه فالأولى والأحوط له القضاء خروجاً من خلاف العلماء، وينبغي له تأجيل القطرة في مثل هذا إلى الليل إذا تيسر

“Orang yang memakai obat tetes hingga sampai ke tenggorokan ketika berpuasa, maka hendaknya dia mengqadha puasanya. Karena banyak ulama yang berpendapat bahwa hal itu membatalkan puasanya.

Apabila tetesan sampai ke tenggorokan, maka sikap yang lebih utama dan lebih berhati-hati adalah mengqadhanya sebagai upaya untuk keluar dari perselisihan para ulama.
Sebaiknya dia menunda pemakaian tetesan tersebut hingga malam hari jika memungkinkan.”

[Al-Mauqi’ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz rahimahullah]

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan