Hukum Menerima Hadiah Dari Pelaku Riba

2 menit baca
Hukum Menerima Hadiah Dari Pelaku Riba
Hukum Menerima Hadiah Dari Pelaku Riba

Pertanyaan

Bolehkah menerima hadiah dari orang yang melakukan praktek riba?

Jawaban

Saya bertanya kepada anda, ‘Apakah orang-orang Yahudi makan riba atau tidak?’ Allah Ta’ala berfirman, ‘

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ …
وَأَخْذِهِمُ الرِّبا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ

“Disebabkan karena pelanggaran mereka terhadap janji mereka…’ sampai firman-Nya ‘Disebabkan mereka memakan riba padahal mereka telah dilarang untuk melakukannya dan mereka memakan harta manusia dengan cara yang batil.” (QS.an-Nisa : 155-161.)

Namun demikian Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menerima pemberian hadiah dari mereka. Beliau menerima hadiah dari seorang perempuan yang memberi daging kambing kepada beliau pada perang Khoibar. Beliau pun pernah bermuamalah dengan mereka bahkan beliau meninggal dalam keadaan baju besi beliau digadaikan kepada orang Yahudi.

Oleh sebab itu kita mempunyai sebuah kaidah, bahwa suatu barang yang diharamkan karena cara memperolehnya, maka itu hanya diharamkan bagi orang yang memperoleh barang tersebut (dengan cara yang haram). Namun tidak diharamkan bagi orang lain yang memperolehnya dengan cara yang mubah.
Atas dasar ini, maka boleh menerima hadiah dari orang yang melakukan praktek riba. Demikian pula boleh melakukan jual beli dengannya. Kecuali jika dengan memboikotnya akan dihasilkan suatu maslahat. Dalam arti ketika tidak bermuamalah dengannya dan tidak menerima hadiahnya akan membuahkan maslahat. Maka kita lakukan hal itu, demi mendapatkan maslahat tersebut.

Adapun jika barangnya yang haram, maka hukumnya haram bagi yang mengambil dan yang lainnya. Misalnya khomr seandainya orang Yahudi atau Nasrani atau siapa saja yang membolehkan khomr, dia menghadiahkan khomr tersebut kepada saya, apakah saya boleh menerimanya? Tidak boleh, karena keberadaan barang tersebut hukumnya haram bagi saya.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Al-Liqaa al-Bab al-Maftuh 2

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Shalatnya tidak sah karena wudhunya tidak sah. Dia mengusap kepalanya sebelum membasuh kedua tangannya sedangkan Allah Ta’ala berfirman يٰٓاَيُّهَا...
  • Tepuk tangan dalam berbagai perayaan termasuk perbuatan orang-orang jahiliyah. Paling tidaknya perbuatan tersebut makruh. Namun yang nampak pada dalil...
  • Seseorang yang shalat lalu setelah shalat mengetahui bahwa dia ternyata berhadas kecil atau besar, maka dia wajib untuk bersuci...
  • Tidak diragukan lagi bahwa Iblis adalah nenek moyangnya syaithan. Berdasarkan firman-Nya, وخلق الجان من مارج من نار “Dan Dia...
  • Imam Ahmad mengatakan tentang ayat ini : وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا “Dan apabila al-Quran dibacakan, maka dengarkanlah...
  • Para pakar bahasa telah menjelaskan bahwa : Jenggot adalah rambut wajah dan kedua pipi. mereka telah menilai bahwa rambut...

Kirim Pertanyaan