Hukum Mengeringkan Anggota Tubuh Setelah Wudhu |
Pertanyaan
Apakah boleh mengeringkan anggota tubuh setelah wudhu?
Jawaban
Ya, boleh jika seseorang telah selesai berwudhu untuk mengeringkan anggota tubuhnya. Demikian boleh pula setelah selesai mandi (janabah). Karena hukum asal selain ibadah adalah halal sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Adapun haditsnya Maimunah yang datang dengan membawa sapu tangan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam setelah beliau mandi kemudian beliau menolaknya. Lantas beliau membersihkan air dengan tangannya, maka sesungguhnya penolakan beliau terhadap sapu tangan tersebut tidaklah menunjukkan bahwa hukumnya adalah makruh. Karena itu adalah kebetulan saja, boleh jadi pada sapu tangan itu ada sesuatu yang tidak disukai oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sehingga beliau pun mengusap air dengan tangannya.
Bisa pula dikatakan bahwa pemberian sapu tangan oleh Maimunah menunjukkan bolehnya hal tersebut dan telah diketahui kebolehannya.
Dan perkara penting yang perlu diketahui adalah bahwa hukum asal selain ibadah adalah halal hingga ada dalil yang mengharamkannya
Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Fatawa Nur alad Darb 141