Hukum Menjamak Salat

1 menit baca
Hukum Menjamak Salat
Hukum Menjamak Salat

Dalam pandangan Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan,

الصحيح أنه إذا وجد سبب الجمع سواء في سفر، أو مرض، أو مطر، أو غير ذلك من الأسباب التي تبيح الجمع ؛فإن الجمع جائز

“Yang benar adalah apabila dijumpai ada sebab yang membolehkan untuk menjamak¹ salat, apakah karena safar (bepergian jauh), sakit, hujan atau selainnya dari sebab yang membolehkan jamak, maka boleh menjamak salat.”

¹Menggabungkan dua salat dalam satu waktu salat (Maghrib dengan Isya’ atau Dhuhur dengan Ashar
Al-Liqa’ al-Bab al-Maftuh 2

Menurut penjelasan beliau, menjamak salat merupakan tindakan menggabungkan dua salat dalam satu waktu, seperti menggabungkan salat Maghrib dengan Isya’ atau Dhuhur dengan Ashar.

Izin untuk menjamak ini diberikan ketika ada sebab tertentu yang membenarkan, seperti kondisi safar (perjalanan jauh), keadaan sakit, cuaca buruk seperti hujan, dan sebab-sebab lainnya yang dapat membolehkan tindakan tersebut.

Penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa aturan menjamak salat harus dilakukan sesuai dengan tuntutan syariat. Hanya dalam keadaan tertentu dan dengan adanya sebab yang membenarkan, tindakan menjamak salat menjadi diperbolehkan dalam Islam.

Karena pada asalnya salat harus dilakukan pada waktunya masing-masing yang telah ditetapkan oleh syariat. Hal ini juga menjadi pembuktian bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan bagi pemeluknya. Allahu a’lam

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan, النخامة والبلغم يجب لفظهما إذا وصلتا إلى الفم ، ولا يجوز للصائم...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menegaskan, “ينبغي للإنسان ألا يفوت عليه مجلسًا ولا مضطجعًا إلَّا يذكر الله حتى...
  • Dari Abdullah bin Qurth radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إنَّ أعظمَ الأيَّامِ عندَ اللَّهِ تبارَكَ وتعالَى...
  • Syaikh Muhammad Nasiruddin al-Albani rahimahullah menyatakan, إﻥ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺑﻴﺘﻬﺎ ﻣﺘﻌﻄﺮﺓ ﻣﺘﺰﻳﻨﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﻭﻟﻮ ﺃﺫﻥ ﻟﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ...
  • Seseorang yang meninggal akibat tertabrak mobil. Pertanyaan muncul: Apakah kematian semacam ini bisa dianggap sebagai syahid dalam pandangan Islam?...
  • Imam adz-Dzahabi rahimahullah menyatakan, لا راحة للمؤمن دون لقاء ربه “Tidak ada ketentraman bagi seorang mukmin melainkan saat pertemuan...

Kirim Pertanyaan