Hukum Menjamak Salat |
Dalam pandangan Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan,
“Yang benar adalah apabila dijumpai ada sebab yang membolehkan untuk menjamak¹ salat, apakah karena safar (bepergian jauh), sakit, hujan atau selainnya dari sebab yang membolehkan jamak, maka boleh menjamak salat.”
¹Menggabungkan dua salat dalam satu waktu salat (Maghrib dengan Isya’ atau Dhuhur dengan Ashar
Al-Liqa’ al-Bab al-Maftuh 2
Menurut penjelasan beliau, menjamak salat merupakan tindakan menggabungkan dua salat dalam satu waktu, seperti menggabungkan salat Maghrib dengan Isya’ atau Dhuhur dengan Ashar.
Izin untuk menjamak ini diberikan ketika ada sebab tertentu yang membenarkan, seperti kondisi safar (perjalanan jauh), keadaan sakit, cuaca buruk seperti hujan, dan sebab-sebab lainnya yang dapat membolehkan tindakan tersebut.
Penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa aturan menjamak salat harus dilakukan sesuai dengan tuntutan syariat. Hanya dalam keadaan tertentu dan dengan adanya sebab yang membenarkan, tindakan menjamak salat menjadi diperbolehkan dalam Islam.
Karena pada asalnya salat harus dilakukan pada waktunya masing-masing yang telah ditetapkan oleh syariat. Hal ini juga menjadi pembuktian bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan bagi pemeluknya. Allahu a’lam