Hukum Pindah Tempat Sebelum Shalat Isyraq |
Pertanyaan
Apabila seseorang tetap duduk setelah shalat shubuh sampai terbitnya matahari. Kemudian ia berpindah dari tempat shalatnya. Apakah akan ditulis baginya pahala haji & umrah?
Jawaban
Jika seseorang tetap duduk di tempat shalatnya untuk menunggu terbitnya matahari lalu ia shalat dua rekaat. Namun ia bangkit (berpindah) dari tempatnya ke tempat yang lain.
Dengan tujuan untuk mendengarkan dzikir atau memotivasi diri (supaya) tidak tidur. Maka yang demikian ini tidak mengapa karena tempat shalatnya sama.
Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Liqa Al Bab Al Maftuh (4)