Hukum Rekreasi Di Tempat Yang Ada Kemungkarannya

1 menit baca
Hukum Rekreasi Di Tempat Yang Ada Kemungkarannya
Hukum Rekreasi Di Tempat Yang Ada Kemungkarannya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,

ﻟﻴﺲ للإﻧﺴﺎﻥ ﺃﻥ ﻳﺤﻀﺮ اﻷﻣﺎﻛﻦ اﻟﺘﻲ ﻳﺸﻬﺪ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﻤﻨﻜﺮاﺕ ﻭﻻ ﻳﻤﻜﻨﻪ اﻷﻧﻜﺎﺭ ﺇﻻ ﻟﻤﻮﺟﺐ ﺷﺮﻋﻲ ، ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﺃﻣﺮ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻪ ﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﺩﻳﻨﻪ ﺃﻭ ﺩﻧﻴﺎﻩ ﻻ ﺑﺪ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺣﻀﻮﺭﻩ ، ﺃﻭ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻜﺮﻫﺎً

“Seseorang tidak boleh menghadiri tempat-tempat yang dia dapat melihat berbagai kemungkaran di tempat tersebut dan tidak memungkinkan baginya untuk melakukan pengingkaran.

Kecuali jika ada tuntutan yang syar’i semisal di sana ada perkara yang dia butuhkan untuk kemaslahatan agama atau dunianya yang harus dihadiri atau dia dalam kondisi terpaksa harus menghadirinya.”

[Majmu’ul Fataawa 28/239]

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Kehormatan diri adalah nilai penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam perspektif Islam. Perilaku dan tindakan seseorang dapat mempengaruhi bagaimana...
  • Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “الرياح من أعظم آيات الرب الدالة على عظمته ، وربوبيته. وقدرته.” “Angin termasuk salah...
  • Kemunafikan adalah penyakit kalbu yang sangat berbahaya bagi seorang hamba. Hal ini bukan tanpa alasan, karena kemunafikan merupakan salah...
  • Puasa merupakan ibadah yang dijalankan oleh umat Muslim di seluruh dunia sebagai bentuk ketaatan dan penghambaan kepada Allah Subhanahu...
  • Syaikh Abdullah al-Bassam rahimahullah menyatakan, من ترك الجماعة بلا عذر آثم يستحق العقوبة “Seorang lelaki yang meninggalkan shalat berjamaah...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan, المؤمن كلما اشتدت به الأزمات ازداد إيماناً بالله. لأنه يؤمن بأن النصر...

Kirim Pertanyaan