Hukum Salat Dengan Sajadah Bergambar |
Pertanyaan
Apa hukum salat dengan sajadah yang biasa digunakan untuk salat yang ada gambar masjid. Karena aku pernah mendengar bahwa salat dengan sajadah seperti itu tidak boleh, mohon arahannya semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawaban
Salat dengan sajadah seperti itu tetap sah. Walaupun ada gambar masjid atau gambar apa saja, salatnya sah. Akan tetapi disyariatkan bagi orang yang salat agar sajadahnya tidak ada lukisan atau gambar, baik gambar masjid maupun yang lainnya. Sehingga tidak mengacaukan konsentrasi dalam salat. Maka hendaknya sajadah tersebut polos yang tidak ada gambarnya. Sajadah seperti inilah yang sebaiknya dipakai dan sebagai langkah kehati-hatian bagi seorang mukmin. Oleh karenanya dahulu ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam salat dengan kain yang bercorak, maka setelah salam beliau mengembalikan kain itu kepada Abu Jahm dan beliau bersabda, “Sesungguhnya corak kain itu telah melalaikanku dari salat. Maksudnya bahwa seorang mukmin hendaknya dalam pelaksanaan shalat memilih pakaian yang tidak menyibukkan pikirannya dan sajadah yang tidak melalaikan atau menyibukkannya. Sajadah tanpa gambar yang bisa menyibukkannya.
Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz rahimahullah