Hukum Salat Tanpa Memakai Pecis Atau Semisalnya

2 menit baca
Hukum Salat Tanpa Memakai Pecis Atau Semisalnya
Hukum Salat Tanpa Memakai Pecis Atau Semisalnya

Salat adalah ibadah utama dalam Islam yang memiliki adab-adab yang semestinya diamalkan oleh setiap Muslim. Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah tentang tata cara berpakaian ketika melaksanakan salat, terutama mengenai penggunaan pecis atau penutup kepala. Dalam Islam, pecis menjadi bagian dari atribut yang umum digunakan saat salat. Namun, bagaimana sebenarnya hukum salat tanpa memakai pecis atau penutup kepala menurut pandangan ulama?

Syaikh Al Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah, seorang ulama hadits terkemuka di masa ini memberikan pandangannya mengenai hal ini dalam kitab Tamamul Minnah. Beliau berkata,

الذي أراه في هذه المسألة أن الصلاة حاسر الرأس مكروهة ذلك أنه من المسلم به استحباب دخول المسلم في الصلاة في أكمل هيئة إسلامية

تمام المنة 164-166

Menurut pandangan saya tentang masalah ini adalah bahwa salat tanpa penutup kepala hukumnya makruh. Yang demikian itu karena seorang muslim disunnahkan untuk masuk dalam pelaksanaan salat dalam kondisi islami yang terbaik. [Tamamul Minnah 164-166]

Dari penjelasan Syaikh Al Albani rahimahullah, dapat dipahami bahwa salat tanpa penutup kepala tidak membatalkan salat, akan tetapi hukumnya adalah makruh. Makruh berarti perbuatan yang sebaiknya dihindari, meskipun tidak berdosa jika dilakukan namun berpahala jika ditinggalkan. Ini menunjukkan bahwa penutup kepala bukanlah syarat sahnya salat, tetapi merupakan bagian dari etika dan adab yang baik dalam berpakaian ketika menghadap Allah Ta’ala dalam salat.

Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan bahwa seorang Muslim dianjurkan untuk melaksanakan salat dengan penampilan yang paling baik dan islami. Tentang hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [QS. Al-A’raf : 31]

Dalam konteks ini, memakai penutup kepala merupakan bagian dari penampilan yang sempurna saat beribadah. Dengan mengenakan pecis atau penutup kepala lainnya, seorang Muslim menunjukkan kesantunan dan rasa hormat yang lebih ketika berdiri menghadap Allah Ta’ala.

Bagi mereka yang terbiasa salat tanpa penutup kepala, hendaknya memahami bahwa meskipun tidak diwajibkan, mengenakan pecis atau semisalnya merupakan sunnah yang dapat menambah kesempurnaan pahala dalam ibadah salat. Semoga Allah memberikan kita taufik dan kekuatan untuk melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya. Allahu a’lam

Abu Ammar Ahmad

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari)

Lainnya

  •   Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, أما  التبرع بأعضاء الميت- فهذا حرام ولا يجوز؛ لأن الله...
  •   Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, اﻟﺰﻧﺎﺓ ﻣﻦ ﺃﺧﺒﺚ اﻟﺨﻠﻖ . “Para pezina termasuk seburuk-buruknya makhluk.” [Raudhatul Muhibbin 361]
  • Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan, ويحك تدبَّر أمرك قبل أن تنزل قبرك. ما أكثر ذنوبَك وما أقبح عيوبَك ! “Celaka...
  • KEMISKINAN YANG HAKIKI ADALAH KEMISKINAN JIWA Berkata Al Imam Ibn Baz rahimahullah: Barang siapa yang hatinya tidak merasa cukup...
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan, لَيْسَتْ حَاجَةُ أَهْلِ الْأَرْضِ إلَى الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – كَحَاجَتِهِمْ...
  • “Diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban walaupun dia terlambat membayar harganya (berhutang) terlebih dahulu sebelum menyembelihnya.” ? Fatawa al-Lajnah ad-Daimah...

Kirim Pertanyaan