Hukum Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

1 menit baca
Hukum Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis
Hukum Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Pertanyaan

Seseorang shalat dengan pakaian yang ada najisnya sedangkan dia tidak mengetahuinya kecuali setelah shalat selesai. Bagaimana hukum shalatnya?

Jawaban

Shalatnya tetap sah, demikian halnya seandainya dia mengetahui najis tersebut sebelum shalat namun dia lupa untuk mencucinya sehingga dia shalat dengan mengenakan pakaian tersebut, maka shalatnya tetap sah. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala

رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

‘Wahai, Rabb kami jangan lah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau tersalahkan.’ QS. Al-Baqarah : 286. Maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Aku telah melakukannya (mengabulkannya).’

Dan juga karena sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah didatangi Jibril ketika beliau shalat bersama para shahabat dengan memakai sandal yang ada kotorannya. Maka Jibril memberitakan kepada beliau bahwa pada sandal itu ada kotorannya. Beliau pun melepas sandalnya dan tetap melanjutkan shalatnya. Andaikan shalatnya batal karena ada najis dalam keadaan tidak mengetahuinya, niscaya beliau akan memulai kembali shalatnya dari awal.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Al-Liqaa al-Bab al-Maftuh 1

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Gambar album semacam ini yang disimpan untuk kenang-kenangan sebagaimana mereka sampaikan, kami memandang bahwa menyimpan gambar-gambar tersebut adalah perbuatan...
  • Shalatnya tidak sah karena wudhunya tidak sah. Dia mengusap kepalanya sebelum membasuh kedua tangannya sedangkan Allah Ta’ala berfirman يٰٓاَيُّهَا...
  • Tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang doa di tengah pelaksanaan wudhu baik ketika mencuci anggota...
  • Adapun kehadiran wanita dalam shalat Jum’at atau berjamaah, maka tidak disyariatkan namun sebatas diperbolehkan. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu...
  • Tepuk tangan dalam berbagai perayaan termasuk perbuatan orang-orang jahiliyah. Paling tidaknya perbuatan tersebut makruh. Namun yang nampak pada dalil...
  • Jika celaan tersebut dilakukan dalam keadaan sangat marah. Yang mana dalam kondisi tersebut seseorang tidak mampu lagi menguasai dirinya,...

Kirim Pertanyaan