HUKUM SHALAT TANPA MEMAKAI PECIS ATAU SEMISALNYA

1 menit baca
HUKUM SHALAT TANPA MEMAKAI PECIS ATAU SEMISALNYA
HUKUM SHALAT TANPA MEMAKAI PECIS ATAU SEMISALNYA

HUKUM SHALAT TANPA MEMAKAI PECIS ATAU SEMISALNYA

Berkata Al Allamah Syaikh Al Albani rahimahullah,

Menurut pandangan saya tentang masalah ini adalah bahwa shalat tanpa penutup kepala hukumnya makruh. Yang demikian itu karena seorang muslim disunnahkan untuk masuk dalam pelaksanaan shalat dalam kondisi islami yang terbaik.

Tamamul Minnah 164-166

——————–

العلامة الألباني رحمه الله :

الذي أراه في هذه المسألة أن الصلاة حاسر الرأس مكروهة ذلك أنه من المسلم به استحباب دخول المسلم في الصلاة في أكمل هيئة إسلامية

تمام المنة 164-166

•••┈••••○○••••┈•••
WhatsApp
KITASATU
Bagi-bagi faedah ilmiahnya….

ayo segera bergabungChannel
KAJIAN ISLAM TEMANGGUNG
https://t.me/KajianIslamTemanggungKajian

Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia

http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

Abu Ammar Ahmad

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari)

Lainnya

  • Imam asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan, لا أعلم علمًا بعدَ الحلال والحرام أنبلَ مِن الطب، إلا أنَّ أهل الكتاب قد غلبونا...
  • Bagaikan Mayat Hidup Di masa lalu, terdapat seorang sahabat Rasulullah ﷺ yang bernama Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu. Beliau...
  • ☝? “`Al Allamah Rabi’ Al Madkhali hafidzahullah mengatakan,“` Janganlah kalian meremehkan akhlak wahai saudaraku, sesungguhnya apabila kalian meremehkannya, niscaya...
  • Begitulah kehidupan di dunia ini, di mana setiap orang berusaha melakukan yang terbaik untuk memperoleh keberkahan dan kesuksesan di...
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “والمؤمن مأمور عند المصائب أن يصبر ويسلم ، وعند الذنوب أن يستغفر ويتوب...
  • Shalat Maghrib, salah satu ibadah penting dalam agama Islam, memiliki keutamaan yang luar biasa. Pandangan ulama, khususnya Muhammad bin...

Kirim Pertanyaan