Jika Istri Menolak Dimadu |
Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“ليس من شرط النكاح أن يستأذن الزوجة الأولى، بل حتى لو استأذنها وأبت فله الحق أن يتزوج. ولكن مع هذا أرى أنه ينبغي أن يشاورها ويقنعها حتى تقتنع بذلك وتطمئن ويبين لها العلة التي من أجلها يريد أن يتزوج.”
“Bukan termasuk syarat nikah seseorang meminta izin kepada istri pertamanya.
Bahkan seandainya sang suami telah meminta izin kepada istrinya namun dia menolaknya, maka suaminya tetap punya hak untuk menikah lagi.
Namun demikian saya memandang hendaknya suami bermusyawarah dengan istrinya dan berusaha membuat istrinya rela hingga merasa lega dan tenang. Suami hendaknya juga menjelaskan alasan kenapa dia ingin menikah lagi.”
Fatawa Nur alad Darb 98