KISAH SEEKOR SEMUT DENGAN SEORANG NABI |
Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc حفظه الله تعالى
Suatu saat Baginda Rasulullah ﷺ bersabda kepada para shahabat:
نَزَلَ نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ تَحْتَ شَجَرَةٍ فَلَدَغَتْهُ نَمْلَةٌ فَأَمَرَ بِجِهَازِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ تَحْتِهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَأُحْرِقَتْ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ فَهَلَّا نَمْلَةً وَاحِدَةً
Dahulu seorang nabi singgah di bawah sebuah pohon. Tiba-tiba seekor semut menggigitnya. Dia pun perintahkan agar barang bawaannya dijauhkan dari bawah pohon, lalu memerintahkan agar rumah semut itu dibakar. Maka Allah mewahyukan kepadanya, Mengapa bukan satu ekor semut saja (yang engkau bunuh) ?
Hadits ini diriwayatkan AI-Bukhari dalamShahih -nya, Kitab Bad’il Khalqi, (jil. 6/hlm. 356, no. 3219 – 3072), juga Imam Muslim dalam Shahih nya, Kitabus Salam, Bab Larangan Membunuh Semut (jil. 4/hlm. 1759. no. 2241).
Dalam riwayat Iain juga dalam Shahih Muslim dari shahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَنَّ نَمْلَةً قَرَصَتْ نَبِيًّا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ فَأَمَرَ بِقَرْيَةِ النَّمْلِ فَأُحْرِقَتْ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ أَفِي أَنْ قَرَصَتْكَ نَمْلَةٌ أَهْلَكْتَ أُمَّةً مِنْ الْأُمَمِ تُسَبِّحُ
Ada seekor semut menggigit salah seorang nabi. Maka dia pun memerintahkan agar desa semut dibakar. Allah pun mewahyukan kepadanya, Apakah hanya karena engkau digigit oleh seekor semut lalu engkau binasakan sebuah umat yang bertasbih ?
? Pelajaran Dan Faedah Hadits
Demikian sepenggal kejadian masa lalu yang dikisahkan Rasulullah ﷺ. Bukan dongeng fabel buatan manusia semacam kisah si Kancil, namun kisah ini adalah wahyu Allah سبحانه وتعالى dan berita nubuwwah yang penuh ibrah pelajaran.
Pertama:
Semut adalah makhluk yang bertasbih kepada Allah سبحانه وتعالى sebagaimana kita telah baca dalam hadits di atas.
Pembaca yang semoga dirahmati Allah, sesungguhnya bukan hanya semut yang bertasbih, bahkan tujuh lapis langit dan bumi beserta isinya bertasbih kepada Allah سبحانه وتعالى. Allah سبحانه وتعالى berfirman:
تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ ۗ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا
Langit yang tujuh, bumi, dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.
[Q.S. Al-Isra: 44]
Subhanallah, maha suci Allah. Bahkan makanan juga bertasbih. Pernah suatu hari shahabat makan bersama Rasulullah ﷺ. Sebuah mukjizat tampak di hadapan shahabat, mereka mendengar makanan yang mereka santap bertasbih kepada Allah.
عَنْ عَبْدِ اللهِ رضي الله عنه قَالَ: كُنَّا نَأْكُلُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فَنَسْمَعُ تَسْبِيْحَ الطَّعَامِ
Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه berkata, Kami pernah makan bersama Nabi ﷺ, kami mendengar tasbihnya makanan. [H.R. Imam Ibnu Khuzaimah (jilid 1 hal.102)].
Pelajaran lain dari hadits, Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa semut adalah sebuah umat. Sabda Rasulullah ﷺ ini sejalan dengan firman Allah سبحانه وتعالى:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
Dan tidaklah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat [juga] seperti kalian. Kami tidak lalai terhadap sesuatu pun di dalam Al Kitab. Kemudian kepada Rabb-lah mereka dihimpunkan”.[Q.S. Al An’am: 38]
Kedua:
Faedah berikutnya, zhahir hadits menunjukan bahwa membunuh dengan api di masa nabi yang dikisahkan tidaklah haram.Hal ini kita pahami ketika Allah menegur sang Nabi. Allah menegur nabi-Nya ketika membunuh semut-semut yang tidak bersalah, bukan menegur persoalan membakar.
Ketiga:
Perlu diingatkan bahwa dalam syariat yang telah lalu boleh jadi membunuh dengan membakar diperbolehkan, namun dalam syariat Rasulullah ﷺ, hal ini tidak diperbolehkan. Muhammad bin Hamzah Al-Aslami meriwayatkan dari ayahnya¹, Rasulullah ﷺ pernah menunjuk Hamzah sebagai amir sebuah satuan pasukan perang. Kata Hamzah, Aku pun pergi dengan pasukanku. Rasulullah ﷺ bersabda, Jika kalian menjumpai Fulan bakarlah ia. Aku segera pergi. Begitu aku berpaling, Rasulullah ﷺ memanggilku. Aku pun kembali kepada beliau. Beliau ﷺ bersabda, Jika kalian menjumpai Fulan bunuhlah ia dan jangan kalian bakar, karena tidak boleh mangadzab dengan api kecuali Sang Pencipta Api. [H.R. Abu Daud dalam As-Sunan no. 2299].
Keempat:
Kisah ini semakin menunjukan betapa berharganya jiwa seorang muslim. Jika jiwa seekor hewan saja mendapatkan perhatian dalam Islam, lalu bagaimana dengan jiwa manusia, terlebih lagi ia seorang muslim.
Kelima:
Nabi adalah manusia biasa yang tertimpa sakit, lelah, panas dan membutuhkan berteduh. Hanya saja Allah muliakan mereka dengan wahyu. Islam adalah agama yang adil, dan hadits ini mengingatkan kita agar berhati-hati dari kezaliman, kepada hewan sekalipun.
Keenam:
Tidak boleh membunuh semut dan binatang lainnya, kecuali binatang yang menyerang atau menggangu. Dalam sebuah hadits terdapat larangan membunuh semut, lebah (tawon), burung hud-hud, dan shurad ². Sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dalam As-Sunan dengan sanad shahih.
Dikecualikan dari larangan membunuh binatang adalah binatang fasik yang berjumlah lima. Hewan-hewan tersebut boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram (Makkah dan Madinah), baik dalam keadaan ihram atau tidak. Lima hewan fasik tersebut adalah tikus, kalajengking, burung gagak, rajawali, dan anjing penggigit. hadits tentang ini diriwayatkan dalam [Shahih Al- Bukhari].
Selain kelima hewan fasik ini, Rasulullah ﷺ juga memerintahkan membunuh cicak. Beliau menyatakan bahwa membunuhnya adalah berpahala.
Begitu juga beliau memerintahkan kita membunuh ular di mana pun kita dapati. Kecuali jika ular di rumah, kita tidak membunuhnya hingga diperingatkan tiga kali. Jika setelah itu masih terlihat di rumah, maka kita bunuh.
Dikecualikan dari perincian tentang membunuh ular tadi dua ular, yaitu Al-Abtar (ular berekor pendek) dan Dzu Thufyatain (ular dengan dua gari putih di punggungnya). Kedua jenis ular ini dibunuh secara mutlak di luar atau di dalam rumah, tanpa diperingatkan karena keduanya bisa menyebabkan keguguran dan kebutaan.[Shahih Muslim]³ Allahu a’lam bish shawab.
Catatan Kaki:
1) Ayahnya adalah Hamzah bin ‘Amr bin ‘Uwaimir Al-Aslami Abu Shalih atau Abu Muhammad Al-Madani. Beliau adalah shahabat Rasulullah ﷺ meninggal tahun 61 H pada umur 71 tahun.
2) Shurad adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, punggungnya hijau, memangsa serangga dan burung kecil.
3) Lihat hadits-hadits yang memerintahkan membunuhnya dalam Shahih Muslim, jilid 4 halaman 1757, no. 2237-2240.
?? Sumber
Majalah Qudwah Edisi 03