Melunasi Hutang Seorang Mayit Sebelum Pembagian Warisan

2 menit baca
Melunasi Hutang Seorang Mayit Sebelum Pembagian Warisan
Melunasi Hutang Seorang Mayit Sebelum Pembagian Warisan

Ketika seseorang meninggal dunia, banyak tanggung jawab yang harus ditangani oleh keluarga yang ditinggalkan. Salah satu kewajiban penting yang harus diprioritaskan adalah melunasi hutang yang masih ada pada mayit sebelum pembagian warisan dilakukan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, seorang ulama terkemuka, menjelaskan pentingnya menunaikan hutang-hutang tersebut dengan segera.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan

إن الإنسان إذا مات فإنه يجب على أهله أن يبادروا بقضاء دينه إذا كان عليه دين ولا يجوز لهم أن يؤخروا ذلك لأن المال الذي ورثوه منه ماله يعني الورثة ليس لهم حق في درهم واحد من التركة حتى يقضى الدين.

“Ketika seorang manusia telah meninggal, maka wajib bagi keluarganya untuk bersegera menunaikan hutangnya apabila ia memiliki hutang, dan tidak diperbolehkan bagi mereka untuk menunda-nunda pelunasan hutangnya karena harta yang mereka warisi dari mayit adalah miliknya, artinya para ahli waris tidak memiliki hak atas harta warisan tersebut satu dirhampun sampai mereka melunasi hutangnya.”
[Syarah Riyaadhus Sholihin jilid 4, hal. 552]

Ini sangat penting untuk menghindari pelanggaran syariat dan menghormati hak-hak pihak ketiga yang berhutang kepada mayit. Seiring dengan meninggalnya seseorang, hutang-hutang yang dimilikinya tidak menghilang begitu saja. Hutang-hutang tersebut tetap menjadi tanggung jawab yang harus dilunasi oleh mayit dari harta yang ditinggalkan oleh mayit

Mengutamakan pelunasan hutang sebelum pembagian warisan adalah kewajiban dalam Islam.

Dalam melunasi hutang-hutang seorang mayit, keluarga harus berupaya dengan sungguh-sungguh. Mereka dapat menggunakan harta yang telah ditinggalkan oleh mayit.

Jika mayit meninggalkan warisan yang lebih besar dari total hutang yang harus dilunasi, keluarga dapat membagi sisa warisan sesuai dengan aturan waris yang ditetapkan dalam Islam. Namun, penting bagi mereka untuk tidak mengabaikan pelunasan hutang sebagai prioritas utama sebelum membagi warisan tersebut.

Selain itu, jika mayit meninggalkan wasiat yang meminta sebagian dari harta warisannya untuk disumbangkan sebagai sedekah atau untuk membayar hutang kepada pihak tertentu, keluarga harus mematuhi wasiat tersebut. Wasiat adalah perintah yang harus dilaksanakan, selama wasiatnya baik dan tidak ada pelanggaran syariat. Namun wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris.

Abu Ammar Ahmad

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari)

Lainnya

  • Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ‏إن الغضب يخرج بصاحبه إلى حد لا يعقل ما يقول وما يفعل “Sesungguhnya marah...
  • Umar bin al-Khattab radhiyallahu’anhu menyatakan, “لَـوْ يَـعْـلَمُ أَحَدُکُـم مـَـا لـهُ فـِـي قَـولِـه لأخــيه : جَـزاگ اللـَّـه خَــيْرا ، لأكـْـثَـر...
  • “”Al imam Malik bin Anas rahimahullah berkisah””, Ada seseorang masuk menemui Rabi’ah ( guru imam Malik) dan mendapati beliau...
  • Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, ﻏﺎﻟﺐ ﻣﺎ ﻳﺆﺛﺮ – أي : السحر – ﻓﻲ اﻟﻨﺴﺎء ﻭاﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻭاﻟﺠﻬﺎ‌ﻝ ﻭﺃﻫﻞ اﻟﺒﻮاﺩﻱ...
  • Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “طَلَبُ العِلْمِ الَّذِي يُزَحْزِحُ عَنْ النَّارِ وَ يُدْخِلُ الجَنَّةَ أُحَقُّ بِالحِرْصِ مِنْ...
  • Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “إن سبحان الله والحمد لله ولا إله...

Kirim Pertanyaan