Rejeki Itu Sudah Dibagi |
Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menegaskan,
الرِّزْقُ مَقْسُومٌ ، وَلَنْ يَعْدُوَ المَرْءُ مَا قُسِمَ لَهُ فَأَجْمِلُوا فِيْ الطَّلَبِ فَإِنَّ فِيْ القُنُوعِ سَعَةً وَبُلْغَةً
“Rezeki sudah dibagi dan seseorang tidak akan melampaui rezeki yang telah dibagikan untuknya. Maka perbaguslah usaha kalian dalam mencari rezeki. Karena sesungguhnya di dalam qona’ah itu ada keluasan dan kecukupan.”
[Al-Qona’ah wa at-Ta’affuf 64]