Sunahnya Memperbarui Wudhu

1 menit baca
Sunahnya Memperbarui Wudhu
Sunahnya Memperbarui Wudhu

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

تجديد الوضوء سُنَّة، فلو صلَّى إنسان بوُضُوئه الأول ثم دخل وقت الصلاة الأُخرى فإنه يُسنُّ أن يجدد الوضوء و إن كان على طهارة

“Memperbarui wudhu adalah Sunnah.
Andaikan seseorang shalat dengan wudhunya yang pertama kemudian masuk waktu shalat berikutnya, maka disunahkan baginya untuk memperbarui wudhunya meskipun dia tetap dalam keadaan suci.”

[Asy-Syarh al-Mumti’ 1/36]

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan