Hukum Mengkhususkan Sedekah Pada Hari Jum’at

1 menit baca
Hukum Mengkhususkan Sedekah Pada Hari Jum’at
Hukum Mengkhususkan Sedekah Pada Hari Jum’at

Pertanyaan

Apakah mengkhususkan sedekah pada hari Jum'at merupakan perbuatan bid'ah?

Jawaban

Saya katakan, memang ada dalil yang menunjukkan tentang keutamaan hari Jum’at. Namun di antara kaidah yang telah ditetapkan (para ulama) adalah bahwa keistimewaan suatu zaman atau tempat tidaklah mengharuskan pengkhususannya dengan suatu ibadah, baik ibadah shalat, sedekah atau shalat.
Karena hukum asal ibadah adalah dilarang kecuali jika ada nash (dalil yang membolehkan).

Inilah kaidah yang harus dipahami oleh setiap muslim laki-laki maupun perempuan. Terutama para penuntut ilmu agama, karena merekalah yang diharapkan dapat mengajarkan agama Allah kepada manusia sesuai dengan pemahaman mereka terhadap Al-Qur’an dan Sunnah yang diambil dari para ulama, semoga Allah memudahkan mereka untuk bermajlis dengan para ulama.

Jika hal ini telah tetap (jelas), maka tidak disyariatkan untuk melakukan suatu ibadah tertentu pada hari Jum’at. Yang disyariatkan adalah mandi Jum’at, bersegera datang ke masjid, memperbanyak sholawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam (yang telah ada dalilnya).

Narasumber: Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiri حفظه الله
Rujukan:

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan