Hukum Memakai Kendaraan Perusahaan Atau Dinas Untuk Pribadi

1 menit baca
Hukum Memakai Kendaraan Perusahaan Atau Dinas Untuk Pribadi
Hukum Memakai Kendaraan Perusahaan Atau Dinas Untuk Pribadi

Pertanyaan

Seorang sopir perusahaan pada waktu luangnya menggunakan mobil perusahaan untuk mengangkut orang dengan bayaran untuk dirinya. Dia berdalih bahwa gaji perusahaan sedikit sementara dia membantu orang lain dan mengambil tarif setengah dari upah yang diterima sopir yang lain?

Jawaban

Dia tidak boleh memakai mobil tersebut tanpa izin perusahaan, tidak boleh menggunakannya tanpa izin perusahaan. Karena mobil itu adalah amanah di tangannya. Dia tidak berhak menggunakan mobil perusahaan atau mobil pemerintah tanpa izin, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan perusahaan atau tugas negara.

 

Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Majmu' Fatawa wal Maqolat Syaikh bin Baz 19/342

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Memakai imamah bukan termasuk sunnah baik muakkadah maupun selain muakkadah. Karena dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memakai imamah...
  • Hukumnya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya, من تشبه بقوم فهو منهم “Barang siapa menyerupai...
  • Termasuk cara menaikkan keimanan dan mengokohkan keimanan adalah berjuang di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan itu nilainya senilai...
  • Salam ketika selesai dari shalat dilakukan bersamaan ketika menoleh. Mulai dari engkau menoleh sampai engkau mengucapkan ‘alaikum’ dan engkau...
  • Tidak ada dosa pada perkara ini, membaca alquran dengan tajwid tidaklah wajib selama seseorang menegakkan huruf-hurufnya yang dhommah, fathah,...
  • Kewajiban setiap muslim adalah memberikan nasihat kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya dan seluruh manusia secara umum. Kewajibannya terhadap orang-orang rafidhah...

Kirim Pertanyaan