Benarkah Najisnya Babi Seperti Najisnya Anjing?

1 menit baca
Benarkah Najisnya Babi Seperti Najisnya Anjing?
Benarkah Najisnya Babi Seperti Najisnya Anjing?

Pertanyaan

Apakah benar pengkiasan babi dengan anjing dalam hal air liurnya?

Jawaban

Apabila seekor anjing menjilat bejana, maka dicuci bejana tersebut sebanyak tujuh kali dan salah satu penyucian dengan menggunakan debu. Sebagaimana telah diriwayatkan sebuah hadits tentang hal ini dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sebagian ahli fiqh mengkiaskan babi dengan anjing.

Namun pengkiasan ini tidak benar, karena Allah Ta’ala telah menjelaskan tentang hukum babi dalam al-Qur’an dan itu telah diketahui. Namun demikian, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak menyamakan babi dengan anjing.
Dan segala sesuatu yang dijumpai sebabnya pada zaman Rasul shallallahu alaihi wa sallam dan beliau tidak menghukuminya dengan sesuatu apapun, maka tidak boleh dihukumi dengan sesuatu yang menyelisihi keadaannya pada zaman beliau shallallahu alaihi wa sallam.
Atas dasar ini, najisnya babi sebagaimana najis-najis yang lainnya. Apabila seekor babi menjilati bejana, maka kita tidak mencucinya sebanyak tujuh kali

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Al-Liqaa al-Bab al-Maftuh 2

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Betapa banyak orang yang berpuasa namun hanya mendapatkan lapar dan dahaga. Pada hakikatnya dia tidak berpuasa meskipun kewajibannya telah...
  • Shalatnya tidak sah karena wudhunya tidak sah. Dia mengusap kepalanya sebelum membasuh kedua tangannya sedangkan Allah Ta’ala berfirman يٰٓاَيُّهَا...
  • Hukum asal sesembelihan seorang penjagal muslim adalah halal dan dia menyebut nama Allah. Dalilnya adalah karena Bukhari rahimahullah meriwayatkan...
  • Ucapan seperti ini adalah ucapan yang baik dan tidak mengapa mengucapkannya. Kita memohon kepada Allah agar mengumpulkan kita beserta...
  • Tepuk tangan dalam perayaan-perayaan merupakan perbuatan jahiliyah dan paling tidak hukumnya adalah makruh. Namun nampaknya dalil menunjukkan bahwa hukumnya...
  • Menjalin jari jemari bagi seseorang yang pergi ke masjid, atau sedang duduk di masjid ketika menunggu shalat, atau ketika...

Kirim Pertanyaan