Hukum Transfer Uang Via Bank Konvensional

1 menit baca
Hukum Transfer Uang Via Bank Konvensional
Hukum Transfer Uang Via Bank Konvensional

Pertanyaan

Saya pernah mendengar penjelasan anda bahwa berinteraksi dengan bank dilarang dan cek juga dilarang, padahal saya harus mengirim uang saya melalui bank, karena saya tidak bisa pergi ke Mesir dengan uang yang saya miliki melebihi lima puluh pound, jadi bagaimana solusinya, apakah kami harus mengirim melalui bank atau tidak?

Jawaban

Adapun melakukan interaksi bersama bank ribawi dengan bunga, ini tidak boleh. Karena bank memberi uang dan mengambil bunga dengannya atau seseorang meminjam dari bank dengan bunga, ini tidak boleh. Tidak diragukan ini adalah riba dan hukumnya haram.

Adapun mentranfer uang dari satu bank ke bank yang lain karena adanya kesulitan untuk mengirim uang tersebut (dengan membawanya) atau karena takut membawa uang itu, maka kami berharap tidak ada masalah dengan hal ini. Karena dalam ini seseorang terpaksa harus melakukannya. Untuk masa sekarang, hal ini termasuk perkara yang darurat (sangat penting) dan pelakunya tidak bermaksud untuk melakukan riba. Namun hanya berniat untuk memindah uangnya dari satu tempat ke tempat yang lain sehingga tidak masalah insyaAllah.

Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz rahimahullah

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan