Hukum Mengangkat Kedua Tangan Sampai Pusar Ketika Takbir |
Pertanyaan
Sebagian orang mengangkat kedua tangannya sampai sekitar pusar saja atau sedikit lebih tinggi ketika takbirotul ihram. Apakah cara yang demikian ini benar?
Jawaban
Cara mengangkat tangan yang engkau sebutkan ini bukanlah cara yang disyariatkan.
Bahkan ini adalah perkara yang sia-sia dan terlarang.
Karena mengangkat tangan yang disyariatkan adalah sampai pundak atau daun telinga.
Adapun kalau kurang dari, maka itu adalah kelalaian dalam menjalankan sunnah sehingga dilarang.
Oleh sebab itu, angkat tanganmu dengan sempurna atau engkau tinggalkan.
Penanya mengatakan, “Jika seseorang mempunyai ilmunya perihal di atas, apakah dia harus menjelaskannya?
Syaikh menjawab, “Dia harus menjelaskannya karena Allah Ta’ala berfirman
“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi Kitab (yaitu), “Hendaklah kamu benar-benar menerangkannya (isi Kitab itu) kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya.” QS. Ali Imran : 187
Kondisi seperti ini membutuhkan adanya penjelasan
Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Liqa Al Bab Al Maftuh 9