Hukum Membunuh Anjing |
Pertanyaan
Pernah suatu ketika aku membunuh seekor anjing. apakah aku harus membayar kafaroh?
Jawaban
Anjing itu ada dua jenis, jenis yang disunahkan untuk dibunuh dan jenis lain yang tidak boleh di bunuh.
Adapun yang di sunnahkan untuk membunuhnya adalah anjing hitam karena anjing tersebut adalah syaithan.
Dan anjing yang buas (suka menggigit), karena anjing jenis seperti itu mengganggu.
Adapun anjing – anjing yang lain, maka tidak dibunuh. Akan tetapi bila seseorang telah membunuhnya, maka ia harus bertaubat kepada Allah عز و جلّ namun tidak ada kafaroh baginya.
Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Fatawa an-Nur alad Darb 301