Hukum Donor Darah Orang Kafir

1 menit baca
Hukum Donor Darah Orang Kafir
Hukum Donor Darah Orang Kafir

Pertanyaan

Apakah boleh donor darah dari seorang suami kepada istrinya, dan apakah boleh donor darah dari seseorang kepada yang lainnya meskipun agamanya berbeda. Seperti misalnya dari orang muslim kepada atheis atau sebaliknya?

Jawaban

Saya memandang tidak ada masalah donor darah apabila hal itu memang dibutuhkan. Jika para dokter telah menetapkan diagnosa butuhnya melakukan hal itu dan darahnya sesuai, maka tidak mengapa. Sama saja apakah dari istri untuk suaminya atau sebaiknya atau dari orang muslim kepada orang kafir atau sebaliknya, ini semua tidak mengapa. Kecuali kafir harbi (kafir yang menerangi kaum muslimin) yang syariat menghasung untuk membunuhnya, maka tidak boleh berdonor untuknya. Adapun kafir Dzimmi, Mu’ahad atau mustakmin, maka boleh.

Kesimpulannya donor darah tidaklah memberikan pengaruh sebagaimana penyusuan. Sebab jika penyusuan terpenuhi syarat-syaratnya, maka dapat memberikan pengaruh dan memunculkan hubungan kemahraman. Adapun donor darah tidak seperti penyusunan.

Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz رحمه الله

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Shalatnya tetap sah karena memulai salam dari kanan hukumnya sebatas lebih utama (daripada memulainya dari kiri). Selama dia tidak...
  • الحمد لله رب العالمين، وأصلي وأسلم على نبينا محمد خاتم النبيين، وإمام المتقين، وعلى آله وأصحابه، ومن تبعهم بإحسان...
  • Jika celaan tersebut dilakukan dalam keadaan sangat marah. Yang mana dalam kondisi tersebut seseorang tidak mampu lagi menguasai dirinya,...
  • Jika dia yakin bahwa solasi itu ada sebelum wudhu, maka wudhunya tidak sah. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala...
  • Betapa banyak orang yang berpuasa namun hanya mendapatkan lapar dan dahaga. Pada hakikatnya dia tidak berpuasa meskipun kewajibannya telah...
  • Hukumnya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya, من تشبه بقوم فهو منهم “Barang siapa menyerupai...

Kirim Pertanyaan