Sunnah 4 Rakaat Sebelum Sholat Ashar

1 menit baca
Sunnah 4 Rakaat Sebelum Sholat Ashar
Sunnah 4 Rakaat Sebelum Sholat Ashar

Pertanyaan

Sholat Sunnah 4 rakaat sebelum Sholat Ashar apakah ada landasannya dalam hadits ?

Jawaban

Benar, sholat ini disunnahkan berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ “semoga Allah merahmati seseorang yang sholat 4 rakaat sebelum sholat Ashar”

Derajat hadits ini laba’sa bihi, jayyid dan hadits shahih “Semoga Allah merahmati seseorang yang sholat 4 rakaat sebelum sholat ashar” dengan 2 kali salam, salam pada setiap 2 rakaat. Ini yang Afdhal

Demikian pula 4 rakaat sebelum Dzuhur dan 4 rakaat setelah Dzuhur adalah afdhal.

Dan jika seseorang mencukupkan ba’diyah Dzuhur dengan 2 rakaat saja, maka ini cukup.

Akan tetapi yang lebih afdhal adalah dengan 4 rakaat sebelumnya (qabliyah) dan 4 rekaat sesudahnya(ba’diyah).

Berdasarkan sabda nabi ﷺ “Barangsiapa yang menjaga 4 rakaat sebelum Dzuhur dan 4 rakaat setelahnya, maka Allah akan mengharamkan neraka atasnya.”

Narasumber: Syaikh Abdulaziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz

Administrator

“Selamatkanlah diri kalian dari siksa neraka, walaupun dengan separuh kurma. Jika kalian tidak mendapatkannya, maka cukup dengan bertutur kata yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lainnya

  • Jika imam salah dalam bacaan yang hukumnya wajib, seperti bacaan surat al-Fatihah, maka makmum wajib membenarkannya. Namun jika kesalahan...
  • Apabila mereka masuk masjid lalu telah mengerjakan shalat tahiyatul masjid & shalat rawatib (jika ada sebelumnya), maka yang lebih...
  • Allah Ta’ala berfirman وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Pada harta mereka terdapat hak untuk orang (miskin) yang meminta dan...
  • Para pakar bahasa telah menjelaskan bahwa : Jenggot adalah rambut wajah dan kedua pipi. mereka telah menilai bahwa rambut...
  • Orang-orang Habasyah (Ethiopia) saat itu bermain di masjid dalam rangka untuk melakukan jihad dan mereka berlatih dengan menggunakan pedang...
  • “Nampaknya kadal (pasir) termasuk golongan hasyarat (serangga) yang haram (dimakan). Karena binatang tersebut termasuk hewan yang menjijikkan. Dan kadal...

Kirim Pertanyaan