Hukum Melagukan Azan

1 menit baca
Hukum Melagukan Azan
Hukum Melagukan Azan

Pertanyaan

Apakah boleh melagukan azan?

Jawaban

 

Apabila perbuatan itu (melagukan azan) sampai merubah maknanya maka tidak boleh. Namun jika perbuatan itu tidak sampai merubah maknanya, maka hukumnya makruh. Hendaknya melantunkan azan sesuai dengan tuntutan bahasa Arab.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb. Nomor kaset 350

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Tidak ada dalil yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang shalat Hajat. Akan tetapi diriwayatkan bahwa jika...
  • Doa sebelum salam sesuai dengan apa yang anda inginkan. Demikianlah tuntunan Nabi shallallahu alaihi sallam. Sama saja apakah terkait...
  • Adapun kehadiran wanita dalam shalat Jum’at atau berjamaah, maka tidak disyariatkan namun sebatas diperbolehkan. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu...
  • Betapa banyak orang yang berpuasa namun hanya mendapatkan lapar dan dahaga. Pada hakikatnya dia tidak berpuasa meskipun kewajibannya telah...
  • Mengebiri hewan, jika hal itu lebih bermanfaat dan baik, maka tidak mengapa. Ini merupakan suatu hal yang telah dikenal,...
  • Bulan Rajab tidak mempunyai keistimewaan atas bulan yang lainnya dari bulan-bulan haram. Oleh sebab itu jangan dikhususkan bulan ini...

Kirim Pertanyaan