Hukum Membunyikan Murottal Di Masjid Dengan Pengeras Suara Sebelum Salat |
Pertanyaan
Bagaimana hukum bacaan Al-Qur'an dengan tape recorder misalnya seperempat jam sebelum masuk waktu shalat. Apakah boleh membunyikannya dengan pengeras suara di masjid?
Jawaban
Tidak, jangan lakukan hal itu di masjid. Masing-masing membaca al-Qur’an sesuai dengan kondisinya di masjid.
Namun jika mereka melakukan hal itu di rumah, ketika safar atau yang semisalnya maka tidak masalah. Atau terkadang mereka berkumpul di masjid lalu mereka mendengarkan rekaman bacaan al-Qur’an, maka tidak mengapa.
Adapun menyibukkan orang-orang (dengan hal ini) ketika mereka menunggu salat, maka jangan. Biarkan mereka yang sedang membaca al-Qur’an atau salat (di masjid) alhamdulillah.
Membunyikan bacaan al-Qur’an dengan pengeras suara lebih utama untuk ditinggalkan. Saya tidak mengetahui ada dasarnya (dalam Islam). Perbuatan tersebut juga dapat menyibukkan (mengganggu) orang-orang. Terkadang seseorang lebih suka untuk membaca al-Qur’an (sendiri), yang lain salat tahiyatul masjid atau salat rawatib.
Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Mauqiur Rasmi lisamahatis Syaikh bin Baz rahimahullah