Hukum Mengebiri Hewan |
Pertanyaan
Apa hukumnya mengebiri hewan jantan? Apakah pelakunya berdosa?
Jawaban
Mengebiri hewan, jika hal itu lebih bermanfaat dan baik, maka tidak mengapa.
Ini merupakan suatu hal yang telah dikenal, bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah berkurban dengan dua domba yang dikebiri. Karena dagingnya menjadi lebih enak dan disukai manusia, sehingga tidak masalah.
Akan tetapi proses pengebirian tersebut dilakukan tanpa adanya penyiksaan terhadap hewan. Yaitu dengan cara yang cepat dan tepat. Maka ini hanya bisa dilakukan orang spesial yang mengetahui bagaimana cara pengebirian tersebut.
Narasumber: Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله
Rujukan: Fatawa al-Haram al-Makki bab Ahkamus Shoid