Hukum Mengeriting Rambut

1 menit baca
Hukum Mengeriting Rambut
Hukum Mengeriting Rambut

Pertanyaan

Bagaimana hukum mengeriting rambut? [Mengeriting adalah membuat rambut menjadi keriting padahal sebelumnya lurus]. Ada yang mengeriting rambut untuk jangka waktu yang sebentar. Namun ada juga sebagian wanita yang pergi ke salon lalu menambahkan bahan tertentu ke rambutnya hingga menjadi keriting dalam jangka waktu enam bulan?

Jawaban

Dibolehkan bagi wanita untuk mengeriting rambutnya selama tidak menyerupai wanita-wanita kafir dan juga tidak memamerkannya kepada pria yang bukan mahramnya. Di samping itu, orang yang mengeriting rambut hendaklah dari kalangan wanita.

Sama saja, apakah dikeriting untuk waktu yang sebentar maupun lama. Baik dengan menggunakan bahan yang mubah atau tanpa menggunakannya.

Namun janganlah seorang pergi ke salon-salon untuk melakukan hal tersebut. Karena keluarnya wanita dari rumah bisa menimbulkan fitnah dan dikhawatirkan terjatuh dalam larangan agama.
Sebab wanita-wanita yang bekerja di salon bukanlah wanita yang berpegang teguh terhadap agama atau para lelaki yang diharamkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dihadapan mereka.

Narasumber: Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله
Rujukan: Al-Muntaqa min Fatawa as-Syaikh al-Fauzan 472

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan