Hukum Sembelihan Muslim Dan Sesembelihan Impor

1 menit baca
Hukum Sembelihan Muslim Dan Sesembelihan Impor
Hukum Sembelihan Muslim Dan Sesembelihan Impor

Pertanyaan

Bagaimana hukum sesembelihan kaum muslimin yang beredar di pasar-pasar mereka dan daging impor dari negara lain?

Jawaban

 

Hukum asal pada diri seorang muslim adalah berprasangka baik terhadapnya dalam segala hal. Hingga jelas kondisinya bertentangan dengan hukum asalnya tersebut.

Atas dasar ini sesembelihan seorang muslim pada dasarnya sesuai dengan hukum-hukum syariat dalam hal pembacaan bismillah (sebelum menyembelih) dan tata cara penyembelihannya sehingga halal dimakan.
Dalam hadits Aisyah disebutkan bahwa ada sekelompok orang mengatakan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang yang datang kepada kami membawa daging dan kami tidak mengetahui apakah ketika disembelih membaca bismillah atau tidak? Maka beliau pun bersabda, ‘Bacalah bismillah lalu makanlah daging itu.’ Aisyah menuturkan, ‘Orang-orang itu baru saja masuk Islam.’ HR. Bukhari, Nasai dan Ibnu Majah

Adapun daging impor dari luar negeri, jika termasuk sesembelihan kaum muslimin, maka hukumnya seperti di atas.

Apabila berasal dari sesembelihan ahlul kitab, baik Yahudi atau Nasrani, sementara tidak diketahui bahwa mereka membunuh hewan-hewan sembelihan dengan setrum listrik atau yang sejenisnya, maka boleh dimakan.
Akan tetapi jika diketahui bahwa mereka mencekik atau membunuh hewan dengan setrum listrik sampai mati, maka tidak boleh dimakan karena itu adalah bangkai.

Adapun jika mereka bukan kaum muslimin dan ahlul kitab, seperti kaum atheis, kafir dan musyrik Arab dan yang semisalnya, maka tidak boleh makan sesembelihan mereka.

Narasumber: Komite Tetap Urusan Fatwa dan Pembahasan Ilmiyah KSA
Rujukan: Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lilbuhuuts al-Ilmiyah wal Ifta' 949

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Imam Ahmad mengatakan tentang ayat ini : وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا “Dan apabila al-Quran dibacakan, maka dengarkanlah...
  • Salam ketika selesai dari shalat dilakukan bersamaan ketika menoleh. Mulai dari engkau menoleh sampai engkau mengucapkan ‘alaikum’ dan engkau...
  • Setiap pakaian yang terdapat padanya isyarat kepada yang haram, maka haram untuk memakainya Pakaian yang ada gambar makhluk bernyawanya...
  • Apabila seekor anjing menjilat bejana, maka dicuci bejana tersebut sebanyak tujuh kali dan salah satu penyucian dengan menggunakan debu....
  • Anjing itu ada dua jenis, jenis yang disunahkan untuk dibunuh dan jenis lain yang tidak boleh di bunuh. Adapun...
  • Tidak diragukan lagi bahwa Iblis adalah nenek moyangnya syaithan. Berdasarkan firman-Nya, وخلق الجان من مارج من نار “Dan Dia...

Kirim Pertanyaan