Hukum Shalat Dalam Keadaan Berhadas Karena Lupa |
Pertanyaan
Seseorang tidur lalu bangun kemudian melakukan shalat Subuh. Setelah selesai shalat Subuh, dia sadar bahwa dirinya dalam keadaan berhadas besar yang mengharuskan untuk mandi. Apakah shalatnya sah dalam kondisi demikian?
Jawaban
Seseorang yang shalat lalu setelah shalat mengetahui bahwa dia ternyata berhadas kecil atau besar, maka dia wajib untuk bersuci dari hadasnya tersebut dan mengulangi shalatnya.
Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda
لا يقبل الله صلاة بغير طهور
Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci.
Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Al-Liqaa al-Bab al-Maftuh 1